Air Kemuning 13 Juni 2025, Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan pemerintahan Desa Air Kemuning beberapa hari yang lalu adalah pertemuan penting yang melibatkan masyarakat desa untuk membahas dan menyepakati pembentukan koperasi.Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan utama Pembentukan Koperasi Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha kolektif yang berbasis potensi lokal. Musdesus ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, Unsur Kecamatan, DISPERINDAGKOP Kabupaten Seluma, Pendamping Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan berbagai kelompok.
Dalam Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin oleh 3 orang Pimpinan rapat tersebut telah menyepakati dibentuknya Koperasi Desa Merah putih Air Kemuning. Struktur Pengurus dan Badan Pengawas yang terpilih ditentukan melaluli Musyawarah dan mufakat.Badan Pengawas terpilih yaitu Muhammad Sanusi (Ketua), Rudi Rusman (Anggota) dan Remiana Desi (Anggota). Pengurus terpilih yaitu Niki EFrizal. AD (Ketua), Oktiana (Wakil Ketua Bidang Usaha), Moza Halifah (Wakil Ketua Bidang Anggota) , Nada Karisma (Sekretaris) dan Siti Rahayu (Bendahara).
Langkah pengurus Koperasi Desa merah putih selanjutnya adalah mendaftarkan badan usaha kepada Dinas terkait melalui Notaris yg telah ditunjuk sebagai mitra. Semoga ekonomi desa air kemuning menjadi maju dan lebih mandiri lagi dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini. Melangkah menuju Desa yang mandiri dan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat desa.
Salam
Admindesa_edonjepri