You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa AIR KEMUNING
Desa AIR KEMUNING

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu

DESA AIR KEMUNING MENYESUAIKAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Administrator 02 Januari 2026 Dibaca 8 Kali
DESA AIR KEMUNING MENYESUAIKAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Air Kemuning – Pemerintah Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan arah perencanaan dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan, dengan fokus utama pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat berdasarkan data resmi pemerintah agar bantuan tepat sasaran.

Selain itu, Pemerintah Desa Air Kemuning juga mendukung penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, serta pelaksanaan program ketahanan pangan melalui pengembangan potensi desa di sektor pangan, energi, dan ekonomi desa lainnya.

Rancangan Permendesa Tahun 2026 juga mewajibkan desa untuk memberikan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Air Kemuning memandang koperasi desa sebagai pilar penting dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan warga, serta penguatan usaha produktif berbasis desa.

Di bidang pembangunan, Dana Desa akan diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai, sekaligus pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Selain untuk program prioritas, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan sebagai dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Desa Air Kemuning berkomitmen untuk menyusun perencanaan Dana Desa Tahun 2026 secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga seluruh program yang dilaksanakan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Dokumen Lampiran

1767674823967689.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image